Tampilkan postingan dengan label KPK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KPK. Tampilkan semua postingan

Jumat, 13 September 2013

Video Rekaman CCTV Penembakan Aipda Sukardi


Video Versi Youtube

Berikut detik-detik rekaman CCTV penembakan pria yang sebelumnya berpangkat Bripka itu:

1. Motor Sukardi didahului 2 motor pelaku
2. Pelaku yang dibonceng tiba-tiba turun saat motor melambat
3. Pelaku yang turun dari motor ini langsung menghampiri Sukardi
4. Dor! Penembakan pertama terjadi
5. 2 Motor pelaku parkir di tengah jalur lambat
6. Pelaku yang seorang diri di motor turun dan menghampiri Sukardi
7. Motor pelaku lainnya diparkir di sisi jalur lambat
8. Sukardi yang sudah tersungkur dikerubuti 2 pelaku
9. Diduga, saat ini senjata Sukardi dirampas
10. Kedua pelaku menghampiri sepeda motornya
11. Semua pelaku kabur

Sumber *

Jumat, 06 September 2013

KPK: Pemasukan Negara Rp 20 Ribu Trilyun dari Sektor Migas

Kata Abraham, sektor tambang dan migas selama ini memang menjadi lahan korupsi banyak pejabat pembuat kebijakan yang serakah. Tidak mengherankan, kata dia, hasil kajian KPK menyimpulkan 50 persen perusahaan tambang batu bara dan nikel tidak membayar royalti ke negara. "Mereka hanya memberi upeti ke gubernur dan bupati. Makanya sebagian bupati di Kalimantan mobil mewahnya bisa 25 berjejer, tapi puskesmas dan sekolahannya hancur," ujar dia.

Abraham juga menganggap dominasi asing pada pengelolaan sumber energi, seperti minyak dan gas, terjadi akibat banyaknya pengambil kebijakan di sektor ini yang melakukan korupsi. Padahal, kata dia, KPK pernah menghitung hasil pengelolaan sektor migas, kalau 100 persen didominasi negara, bisa menghasilkan pemasukan Rp 20 ribu triliun. "Jadi, selama ini, akibat korupsi, telah terjadi perampokan yang luar biasa. Pelakunya pengusaha hitam dan pejabat korup," katanya. Sumber *

Minggu, 01 September 2013

Sekjen ESDM Dicegah, KPK Serius Usut Jero Wacik

Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto membenarkan pencegahan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno bepergian ke luar negeri. Menurut Bambang pencegahan itu adalah bentuk keseriusan lembaganya mengusut dugaan keterlibatan Menteri ESDM Jero Wacik dalam kasus suap di Satuan Kerja Khusus Sektor Hulu Minyak dan Gas Bumi.

"KPK sangat serius," ujar Bambang saat dihubungi melalui telepon selulernya, Jumat, 30 Agustus 2013.

Oleh karena itu, Bambang mengatakan lembaganya akan memeriksa Jero Wacik. Meski dia belum bisa memastikan waktu pemeriksaannya. "Siapapun akan diperiksa bila terkait dengan kejahatan," ucap dia, "Tetapi sampai saat ini penyidik belum melaporkan jadwal pemeriksaan JW (Jero Wacik)." Selanjutnya *

Jumat, 02 Agustus 2013

Diperiksa KPK, Hotma Sitompoel dikawal belasan anak buahnya

Pengacara kondang Hotma Sitompoel pagi ini tampak datang ke KPK. Hotma datang untuk memenuhi panggilan pemeriksaan di KPK.

Sebelum datang, tampak belasan anak buah Hotma, berjaga-jaga di depan gedung. Hotma datang sekitar pukul 09.10 WIB. Saat turun dari mobil Toyota Vellfire hitam bernopol B 1 LBH, Hotma tampak menenteng dokumen.

"Saya diperiksa sebagai saksi," katanya kepada wartawan, Kamis (1/8).

Hotma akan diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka, yaitu Mario C Bernardo dan Djodi Supratman.

Hotma berdalih ketika ditanya soal uang Rp 78 juta yang diberikan oleh pegawai MA Djodi Supratman untuk pengamanan kasus di MA. "Keterangan apa, nanti saya membicarakan sesuatu yang saya tidak tahu kan tidak boleh," ujarnya. Selanjutnya *

Kamis, 25 Juli 2013

Pengacara yang Ditangkap KPK Diduga Terkait Kasus Irjen Djoko

Jakarta - KPK melakukan operasi tangkap tangan. Kali ini yang ditangkap seorang anak buah pengacara terkenal yang juga pengacara. Diduga pengacara itu hendak melakukan suap.

"Terkait Irjen DS," bisik penegak hukum yang tak mau disebutkan namanya, Kamis (24/7/2013).

Penangkapan dilakukan siang ini. Diduga sang pengacara itu hendak mempengaruhi jalannya persidangan. Belum diketahui persis suap apa yang dilakukan dan berapa nilainya. Kabarnya juga terkait dengan pencabutan BAP yang dilakukan saksi-saksi.

Sementara itu Jubir KPK Johan Budi membenarkan adanya operasi penangkapan. Namun belum mengetahui siapa pihak yang ditangkap.

"Informasinya ada operasi. Tapi saya belum tahu detail," kata Johan.

Sampai berita ini diturunkan belum ada keterangan dari tim pengacara Djoko. Sumber *

Sabtu, 20 Juli 2013

Bulan puasa, Septy dan Fathanah makin ngebet bercinta

Septy Sanustika, penyanyi dangdut yang merupakan istri dari Ahmad Fathanah, rupanya sudah ngebet bercinta dengan suaminya. Secara khusus wanita berjilbab ini mengirimkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta ruangan khusus untuk bercinta.

"Lagi dibuat sama pengacara, dalam minggu ini, minggu depan kan ada waktu jenguk lagi. Mudah-mudahan dikabulkan," kata Septy saat menjenguk Fathanah di KPK, Kamis (18/7).

Septy mengaku kangen berat bercinta dengan suaminya yang sudah lima bulan ditahan KPK karena tersangkut kasus suap impor daging sapi. Septy memang rajin menjenguk suaminya, membawa makanan atau pakaian ke tahanan KPK.

Beredar pula foto ciuman mereka di tahanan. Ketika itu Septy tak menampiknya. "Yah, namanya juga sudah lama enggak ketemu. Wajar namanya suami istri melepas kangen," ujar Septy. Selanjutnya *

Selasa, 25 Juni 2013

RUU ORMAS : KPK Khawatir Kebebasan Bersuara Terkebiri

JAKARTA — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M. Busyro Muqoddas menyatakan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) hanya akan mengebiri kebebasan bersuara masyarakat kritis di Indonesia.

“Ya kalau itu jadi disahkan, ini akan mengebiri kebebasan bersuara masyarakat kita yang memiliki pemikiran yang kritis,” jelas Busyro di Kantor Indonesia ICW Jakarta, Senin.

Dalam hal ini, Busyro mengkhawatirkan Ormas yang memiliki perhatian khusus pada pemberantasan korupsi akan semakin terbatasi untuk mengkritik. Ormas yang bergerak pada pemberantasan korupsi, dikatakan Busyro, adalah sebuah ancaman bagi para komunitas koruptor.

“Itu ada indikasinya. Ketika masyarakat tecerdaskan dan memiliki kebebasan berserikat, berpendapat, dan termasuk mengkritik pemerintah, itu akan menjadi ancaman bagi komunitas koruptor,” tegas Busyro.

Ormas dianggap menjadi ancaman bagi para koruptor karena menurut Busyro para koruptor menganggap Ormas sebagai kekuatan yang mengganggu. Busyro menganggap bahwa dengan membatasi hak-hak untuk mengkritik maka hal itu serupa dengan pembunuhan terhadap demokrasi.

“Ini bisa menjadi gerakan perlawanan terhadap hukum, namun tidak hanya untuk aparat hukum seperti KPK tapi juga untuk civil society akan dilemahkan,” kata dia.

Sabtu, 22 Juni 2013

KPK Akan Membuat Nazaruddin Miskin

Komisi Pemberantasan Korupsi bertekad memiskinkan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, terpidana kasus korupsi. KPK bakal menjerat Nazaruddin dengan tindak pidana pencucian uang untuk semua fee yang diperoleh dari dugaan korupsi sejumlah proyek pemerintah dengan menggunakan Grup Permai.

Saat ini, KPK baru menjadikan Nazaruddin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus pembelian saham Garuda Indonesia senilai Rp 300 miliar. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, KPK akan memiskinkan Nazaruddin dengan menjeratnya menggunakan pasal-pasal TPPU.

”Saya simpulkan kasus Nazaruddin ini sedang on-going process terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU. Kalau basic faktanya sangat memungkinkan, TPPU ini sangat penting untuk memiskinkan semaksimal mungkin,” kata Busyro, Rabu (19/6/2013).

Kemarin, sejumlah lembaga swadaya masyarakat, seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, dan Indonesia Legal Roundtable, menemui pimpinan KPK. Mereka mempertanyakan kemajuan pengusutan kasus TPPU terhadap Nazaruddin. Selain itu, mereka juga mengingatkan KPK soal dugaan ancaman kriminalisasi sejumlah saksi kunci dalam perkara korupsi dan TPPU yang melibatkan Nazaruddin.

Febri Diansyah dari ICW menyatakan, dalam fakta persidangan Nazaruddin terungkap, Grup Permai yang dikendalikan Nazaruddin memiliki 35 anak perusahaan dengan kegiatan terkait proyek pemerintah. Indikasi nilai proyek yang terkait dengan Grup Permai mencapai Rp 6,037 triliun. Febri mengatakan, KPK ternyata belum menyelesaikan sejumlah kasus korupsi besar yang diduga melibatkan Nazaruddin.

Pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Nazaruddin menyatakan bahwa Grup Permai dibentuk untuk mengurus dan mengumpulkan fee proyek. Tanggung jawab KPK masih banyak untuk menuntaskan skandal besar ini.

Busyro mengatakan, KPK masih terus mengembangkan penyidikan atas TPPU yang disangkakan kepada Nazaruddin. Soal sisa kasus Nazaruddin yang belum dituntaskan, menurut dia, ini karena sebagian anggota satuan tugas KPK yang menangani kasusnya juga menangani kasus lain. ”Menghimpunnya sangat susah secara teknis,” katanya.

Dia mengungkapkan, meski ada sejumlah kasus dugaan korupsi yang melibatkan Nazaruddin, tidak semuanya ditangani KPK. Menurut Busyro, ada penyelidikan beberapa perkara dugaan korupsi yang melibatkan Nazaruddin, tetapi oleh kepolisian dan kejaksaan status perkara tersebut telah dinaikkan ke penyidikan.

Rabu, 05 Juni 2013

Abraham Samad: KPK Bukan Binatang Diseret-seret


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad memprotes ucapan anggota Tim Pengawas Century. Menurut Samad, pernyataan yang diucapkan anggota Timwas Century asal PKS Indra tidak pantas.

"Saya minta saudara Indra menarik kata-kata menyeret, karena KPK bukan binatang yang dengan mudah bisa diseret ke sini," tegas Abraham di ruang timwas Century, Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/6/2013).

Indra sempat mengutip ucapan BEM SI (Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia) bahwa KPK bisa diseret karena tidak hadir dalam dua kali pertemuan. "Saya mengutip kata-kata BEM SI, saya tidak akan menarik kata-kata saya, karena saya mengutip itu fakta ada rekamannya," ujar Anggota Komisi IX itu.


KPK Periksa Dua Mantan Petinggi Kementerian Kehutanan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua mantan petinggi di Kementerian Kehutanan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (5/6/2013).

Mereka yakni, mantan Inspektur Jenderal di Kementerian Kehutanan, Suhariyanto dan mantan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi di Kementerian Kehutanan,, Soegeng Widodo.

Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait tindak pidana korupsi penilaian dan pengesahan BKUPHHK-HT di Kabupaten Pelelawan, Riau dengan terdakwa Rusli Zainal. Keduanya dinilai mengetahui kasus yang telah menyeret Rusli Zainal sebagai tersangka.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk RZ (Rusli Zainal)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha.

Rabu, 08 Mei 2013

Nilai Duit Vitalia Shesya dari Fathanah

Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut model majalah Popular Vitalia Shesya menerima uang dari tersangka kasus suap daging sapi Ahmad Fathanah. Namun komisi belum mau menyebut berapa besaran duit yang diterima Vitalia.

"Dia (Vitalia) mengaku pernah diberi uang, tapi jumlahnya tidak disebutkan," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi S.P, Senin, 6 Mei 2013. Johan mengaku belum bisa memastikan apakah duit itu yang digunakan oleh Vitalia untuk membeli jam Chopard dan Honda Jazz.

"KPK hanya menyita jam tangan dan mobil dalam penguasaan Vitalia," kata Johan. Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Tempo, Fathanah baru mengenal Vitalia pada November 2012.

Sumber Tempo menyebut Vitalia menerima uang senilai Rp 200-250 juta dari Fathanah. Selain model seksi ini, Fathanah mengalirkan uangnya ke artis cantik Ayu Azhari sebesar Rp 20 juta dan US$ 1.800. "Uang itu tidak terkait dengan pekerjaan dia," kata sumber itu.

Kasus suap impor daging sapi terungkap saat komisi antikorupsi menangkap orang dekat Luthfi, Ahmad Fathanah, di Hotel Le Meredien, Jakarta, pada 29 Januari lalu. Fathanah diduga menerima duit Rp 1 miliar dari direktur dan pemilik PT Indoguna Utama selaku importir daging, yaitu Juard Effendi dan Arya Abadi Effendi.

Duit itu rencananya akan diberikan kepada Luthfi guna mendapatkan kuota impor daging. Saat itu, KPK juga mencokok Juard dan Arya. Esoknya, mantan Presiden PKS itu ditangkap komisi. Belakangan, KPK juga menyematkan status tersangka pada Direktur Utama Indoguna, Maria Elizabeth Liman.

Senin, 25 Februari 2013

Anas jadi simbol perlawanan pada SBY

Pengamat politik dari Akbar Tanjung Institute Alfan Alfian menilai mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum merupakan simbol perlawanan terhadap Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.

"Kalau menyimak kembali pidatonya, Anas sudah memberikan sinyal bagi kelompok anti-SBY. Dari sini, Anas sudah menjadi simbol perlawanan terhadap SBY," katanya dalam Seminar Dies Natalis PB HMI ke-66 yang bertajuk "Upaya Strategis Bersama Mencegah Terjadinya Negara Gagal" di Aula Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Minggu (24/2). Demikian dikutip antara.

Menurut Alfan, kondisi tersebut akan dimanfaatkan kelompok-kelompok anti-SBY untuk melakukan konsolidasi kepada siapapun yang bekerja di internal Partai Demokrat.

Dia juga berpendapat pidato pengunduran diri Anas (23/2) penerjemahannya sangat politis.

"Kenyataannya sudah mengundurkan diri, meski dia pakai istilah 'berhenti'. Tetapi, secara politis, saya melihat ada semacam perlawanan dari nuansa pidatonya tersebut," katanya.

Dalam pidatonya tersebut, menurut Alfan, Anas menyiratkan bahwa keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak murni hukum.

"Jadi, ada nuansa intervensi politik. Anas menyebutkan masih halaman satu, itu menyiratkan dia merasa dizalimi oleh kekuatan besar dan dia akan melawan," katanya.

Anas Urbaningrum mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat dengan menyatakan sebagai pilihan etis setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya mundur bukan soal jabatan, tapi soal etika," katanya.

Menurut Anas, soal etika ini cocok dengan pakta integritas yang telah diterapkan di Partai Demokrat dan telah ditandatanganinya pada pekan lalu.

"Dengan atau tanpa integritas, saya memiliki standar etika sehingga akan tetap mundur," katanya.

Pada kesempatan tersebut, Anas juga mengatakan, karena KPK sudah menetapkan status hukum sebagai tersangka, dengan pertimbangan etika dia memilih mundur.

Namun Anas yakin, KPK menetapkannya sebagai tersangka lebih karena faktor-faktor nonhukum daripada faktor hukum.

KPK pada Jumat (22/2) petang menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pusat olahraga di Hambalang, Bogor.

KPK menjerat Anas Urbaningrum dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: *

Sabtu, 23 Februari 2013

Hantu Politikus Monas?

Keterlibatan Ketua Umum Partai Demokrat dalam kasus Hambalang sebentar lagi akan terkuak. KPK akan mencoba menyelidiki keterlibatan Anas dalam kasus ini melalui beberapa petunjuk atau pernyataan yang didapatkan dari beberapa pihak. Salah satunya adalah pembelian sebuah Toyota Harrier pada November 2009 di dealer mobil Duta Motor Pacenongan, Jakarta Pusat.Mobil mewah B 15 AUD itu diduga dibelikan PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya karena telah memenangkan tender proyek Hambalang.

“ Berdasarkan petunjuk-petunjuk atau pernyataan-pernyataan yang ada memang seperti itu. Tapi petunjuk belum bisa disimpulkan sebagai bukti, harus disaturangkaikan dengan bukti-bukti lain,” kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas di Jakarta, Kamis (4/10/2012) saat ditanya apakah ada indikasi ke arah keterlibatan Anas.

Ketua KPK , Abraham Samad, menyatakan bahwa penyelidikan kasus hambalang akan meningkat ke tahap penyidikan dalam beberapa hari ke depan. Walau tidak menyebutkan secara spesifik siapakah tersangka baru yang akan diungkapkan, tetapi nama Anas memiliki peluang besar untuk bisa naik menjadi tersangka. kemungkinan lain adalah Menpora Andi Malarangeng.

“ Tunggu saja tanggal mainnya. Ingat lagu Krisdayanti, tahu enggak lagunya ? Ya itu dia, Menghitung Hari,” kata Abraham, di Jakarta, Kamis (4/10/2012).

Nama Anas memang pantas diwacanakan untuk menjadi salah satu kandidat tersangka baru dalam kasus hambalang. Pemanggilan supir Anas adalah salah satu keterangan yang bisa dipakai oleh KPK untuk mengklarifikasi beberapa dugaan keterlibatan Anas. Selain tentu saja keterangan dari Nazaruddin dan isterinya, Neneng.

Jika benar Anas terlibat dan melakukan korupsi pada kasus hambalang, maka sebentar lagi kita akan melihat peristiwa tragis dan mengerikan. Apa itu ? Mayat tergantung di Monas. Mungkin jika ini benar terjadi, maka akan juga muncul film horor Indonesia berjudul Hantu Politikus Monas.

Ini hanyalah dugaan sementara dan bisa saja tidak terbukti. tetapi jika saya ditanya apakah lebih senang anas terbukti korupsi atau tidak, maka jawaban saya adalah tidak. karena kalau iya, maka kita harus membuat monumen nasional baru. Karena Monas yang sekarang akan menjadi angker dengan tergantungnya mayat Anas. Itu pun jika dia mau melaksanakan janjinya. Sekedar info, Anas mendukung revisi UU KPK.

Kepada para terduga tersangka sebuah kasus korupsi: Jangan asal-asalan mengucapkan sumpah, karena jika anda termakan sumpah, yang ada malah tragedi. Dengan kata lain, janganlah sok suci jika anda telah pernah melakukan tindak kriminal atau kejahatan – apalagi disertai sumpah segala, pasti fatal akibatnya. Ingat Tuhan gak pernah tidur – Dia pasti akan ‘mengingatkan’ sumpah anda itu suatu ketika.

Semoga Monas tidak bertambah lagi hantunya. Kalau mau gantung diri ya di Taman Lawang saja….Pasti meriah hantunya.

Sabtu, 16 Februari 2013

Wow, 60 Juta/Bulan! Pengakuan Kolega Maharani Suciyono

Di kampusnya, sebuah universitas swasta di Jakarta Pusat, perempuan asal Medan ini dikenal ramah dan bergaul. Santi, sebut saja begitu, punya peran ganda: mahasiswa dan penghibur, atau yang dikenal "ayam kampus".

Kepada Tempo yang menemuinya dua pekan lalu di sebuah kafe di Kemang, Jakarta Selatan, Santi membeberkan peran ganda, termasuk koleganya, Maharani Suciyono, mahasiswi berusia 19 tahun yang turut diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama perantara suap impor daging, Ahmad Fathanah, di Hotel Le Meridien, Jakarta.

Kasus Maharani ini mengangkat kembali fenomena "ayam kampus". Dari penelusuran Tempo, keberadaannya bukan cuma di swasta saja, di kampus pelat merah, bahkan di perguruan tinggi agama, juga marak. Kebanyakan ayam kampus atau disebut culai adalah peliharaan mucikari alias germo. Germo inilah yang menjembatani para ayam ke pelanggan.

Santi satu "tongkrongan" dengan Maharani. Keduanya sama-sama mengambil jurusan Ilmu Komunikasi. "Kita sering nongkrong di kafe depan kampus. Tapi karena dia (Maharani) ke-gap, pin BBM gue dihapus," ujarnya dengan mimik sedih.

Ia meyakini ada "Maharani" lain di kampus, termasuk dirinya. Keberadaan para ayam ini, kata dia, tersamar, karena kebanyakan lihai menyamar. Beberapa ayam memang berpenampilan sederhana, sehingga menipu. Sama dengan mahasiswi lain, para ayam, menurutnya, juga rajin datang ke kampus, tetapi belum tentu masuk kelas. "Pulangnya tunggu jemputan atau panggilan deh," katanya.

Bagi Santi, mengumpulkan uang belasan juta rupiah dalam sepekan bukan perkara sulit. Komisi Rp 10 juta yang diterima Maharani dinilainya juga standar. 
Di sebuah tempat hiburan malam di Jakarta Pusat, ujar dia, Rp 10 juta itu baru tip. 
Tapi memang, ditambahkannya, ayam yang dibayar sebesar itu memiliki spesifikasi fisik dengan standar tinggi. 
"Ya selevel model-lah," ujar Santi yang mengaku bisa melayani short time dan long time.

Dari penelusuran Tempo, harga mahasiswi esek-esek ini dipatok dari Rp 2 juta hingga Rp 10 juta, bahkan lebih. Hitungannya juga berbeda-beda. Ada yang hitungannya sekali berhubungan intim saja, ada yang sehari, dan ada yang sampai dibawa ke luar kota atau luar negara. "Yang sampai sepekan di luar negeri tentu harganya bisa lima kali lipat," kata Doni.

Pendapatan rata-rata para ayam ini bisa mencapai Rp 60 juta per bulan. Ini beda Rp 2 juta dengan gaji Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Sabtu, 09 Februari 2013

'Digeser' SBY, Anas Sudah Lumpuh

Permintaan Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat (PD) SBY agar Anas Urbaningrum fokus pada kasusnya di KPK dinilai sebagai penggeseran untuk mantan anggota DPR itu. Posisi Anas kini sudah lumpuh.

"Ya Anas sekarang memang sudah sangat lumpuh. Posisi dia untuk melawan sudah dikunci rapat oleh SBY," ujar pengamat politik dari Charta Politik, Arya Fernandes ketika dihubungi, Sabtu (9/2/2013).

Menurut Arya, 8 keputusan Majelis Tinggi PD sudah sangat jelas. Jika melawan, akan segera dipecat.

Yang harus dilakukan Anas saat ini yakni mengumpulkan suara 2/3 anggota DPD dan 1/2 anggota DPC untuk memperbaiki revisi AD/ART PD. Namun hal itu sudah sangat sulit dilakukan.

"Posisi Anas sudah dikunci rapat oleh SBY dan Majelis Tinggi. Jika melawan, posisi DPD dan DPC akan dicoret dan tidak bisa menjadi anggota dewan," tuturnya.

SBY mengambil alih kepemimpinan Demokrat melalui 8 keputusan Majelis Tinggi PD yang diperluas. Dalam keputusan itu, Anas diminta fokus dalam penanganan kasus di KPK.

Namun tidak dijelaskan secara gamblang apakah Anas harus lengser dari Demokrat. Yang jelas, jika kader tidak patuh atas keputusan itu, maka akan dipecat.

Kamis, 31 Januari 2013

Luthfi Hasan Mundur dari Jabatan Presiden PKS

Luthfi Hasan Ishaaq mundur dari jabatan Presiden PKS. Luthi akan fokus untuk menjalani proses hukum. Dia sudah menyampaikannya ke Ketua Majelis Syuro Hilmi Aminuddin.

"Saya menyampaikan ini terutama kepada ketua majelis syuro, saya mengajukan pengunduran diri saya kepada ketua majelis syuro untuk kemudian silakan diproses," jelas Luthfi di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (31/1/2013). Luthhfi akan ditahan di Rutan Guntur.

Dia pun menyampaikan pesannya kepada kader dan keluarga besar PKS. Dirinya tengah menghadapi persoalan hukum hingga nanti dibuktikan di pengadilan.

"Di satu sisi organisasi PKS harus tetap berjalan, sebab amanat di munas PKS, PKS harus masuk 3 besar di 2014," terangnya.

Luthfi yakin tanpa kehadiran dirinya, PKS tetap akan bisa berjalan. "Insya Allah tanpa saya, PKS bisa berjalan," tegasnya.

Digelandang Tengah Malam, Presiden PKS Langsung Ditahan?

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq, tiba di gedung KPK sekitar pukul 24.00 WIB menggunakan mobil Toyota Innova hitam. Kedatangan Luthfi memang sudah ditunggu wartawan di depan lobby gedung KPK.


Luthfi yang dikawal dua penyidik KPK enggan berkomentar banyak kepada awak media, dia langsung merangsek kerumunan wartawan dan bergegas masuk ke dalam gedung KPK. "Doakan saya, doakan saya," kata Luthfi singkat di gedung KPK, Rabu, 30 Januari 2013.

Terkait kedatangan Presiden PKS itu, Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan KPK belum memastikan akan langsung menahan Luthfi. Menurut Johan, kedatangan Luhfi dalam rangka pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap impor daging sapi.

"Karena ada hal-hal yang perlu dikonfirmasi ke LHI, apa saja yang akan ditanyakan tentu nanti tergantung penyidik," ujar Johan.

Begitupun soal surat penahanan yang kabarnya sudah ditandatangani KPK, Johan mengaku belum memperoleh informasi terkait hal tersebut. "Saya belum dapat konfirmasi soal itu, tapi yang dapat pastikan itu hanya pemanggilan untuk pemeriksaan LHI," tandasnya.

Lihat Undang-undang Tipikor!

Senin, 14 Januari 2013

Vonis Angie Dinilai Tak Logis

Peneliti Indonesia Corruption Watch Febri Diansyah menilai vonis 4,5 tahun penjara untuk terdakwa kasus korupsi anggaran di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Pemuda dan Olahraga, Angelina Sondakh alias Angie, tak logis.

"Tak masuk akal rasanya. Dia dinyatakan terbukti menerima uang, tapi tidak ada perintah pengembalian ke negara," kata Febri saat dihubungi Tempo, Kamis, 10 Januari 2013.

Menurut Febri, KPK mesti mengajukan banding terhadap vonis tersebut. Selain tidak logis, juga karena nilai vonisnya tidak sampai dua pertiga tuntutan jaksa.

Pintu masuk KPK untuk mengajukan banding adalah selisih duit yang tercatat di laporan keuangan Grup Permai dengan duit yang menurut hakim diterima Angie. Grup Permai tercatat mengeluarkan duit Rp 12,5 miliar dan US$ 2,2 juta terkait Angie. Sedangkan hakim menyatakan Angie hanya menerima Rp 2,5 miliar dan US$ 1 juta. "Nah selisih itu diterima siapa? KPK harus usut itu," ujar Febri.

Karena itu, Febri sangat kecewan dengan vonis tersebut. Adanya selisih hukuman hingga 7,5 tahun dari tuntutan jaksa akibat hakim keliru memahami pasal 18 UU Tipikor.

Menurut dia, tidak tepat jika hakim menganggap duit komisi bukan duit negara, sehingga Angie tak perlu membayar ganti rugi. "Pasal 18 UU Tipikor tidak hanya berlaku untuk pasal 2 dan 3, tapi juga semua jenis korupsi," kata dia.

Hakim tidak memerintahkan Angie membayar ganti rugi dalam amar putusan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini, Kamis 10 Januari 2013. Padahal, jaksa menuntut Angie membayar uang pengganti Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta subsider dua tahun bui, sesuai dugaan suap yang diterima politikus Partai Demokrat itu.

Sabtu, 29 Desember 2012

2013, Gaji Penyidik Korupsi Polri Sama dengan KPK

Mulai tahun depan, penghasilan penyidik pidana korupsi di jajaran Kepolisian RI akan setara dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Kepala Kepolisian RI Jenderal Timur Pradopo mengatakan tambahan anggaran penyidikan kasus korupsi ini akan menjadi semangat baru bagi Kepolisian dalam memberantas korupsi.

"Mudah-mudahan tahun 2013 akan lebih meningkat lagi kasus yang ditangani," kata Timur saat menyampaikan laporan akhir tahun Polri, Jumat sore, 28 Desember 2012. Timur saat menyampaikan laporan akhir tahun didampingi oleh Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Nanan Sukarna, dan beberapa petinggi Polri.

Korupsi, Kementerian Agama Copot 15 Pejabat

Inspektur Jenderal Kementerian Agama Mochammad Jasin mengatakan instansinya telah mencopot sekitar 15 pejabatnya karena diduga terlibat kasus korupsi pengadaan Al-Quran dan laboratorium madrasah tsanawiyah. Pencopotan bakal terus berlanjut hingga Januari 2013.

"Beberapa orang akan dirapatkan pada Januari untuk diambil tindakan termasuk pembebasan dari jabatan bahkan pemecatan," kata Jasin seusai mengikuti peringatan hari ulang tahun Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat, 28 Desember 2012.

Mantan Wakil Ketua KPK itu mengatakan pejabat yang dicopot dari jabatannya itu berasal dari kalangan eselon I sampai IV. Namun ia tak merinci identitas mereka. "Kami secara internal juga ikut mengusut kasus ini dan juga mendorong KPK untuk terus mengembangkannya," ujar dia.

Kasus ini menjerat anggota Komisi Agama sekaligus Badan Anggaran DPR, Zulkarnaen Djabar, serta putra sulungnya yang juga Direktur Utama PT Sinergi Alam Indonesia, Dendy Prasetya. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima suap Rp 4 miliar dalam dua proyek Kementerian Agama pada tahun anggaran 2011.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
//** Like Button FB **//
//** Like Button FB **//